Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Tolak Kebijakan yang Izinkan Karyawan di Bawah Usia 45 Bisa Kembali Bekerja

Hal ini karena sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengenai pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan di area Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

Dampaknya adalah sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun.

“Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,” ujarnya.

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Seperti, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan delapan lainnya diberitakan positif, satu orang di PT Yamaha Music Manufactur Indonesia, serta dua orang buruh PT HM Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif. 

Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak. Sebagai bentuk subsidi upah sehingga bisa memenuhi kebutuhan pokok.

Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/203334826/kspi-tolak-kebijakan-yang-izinkan-karyawan-di-bawah-usia-45-bisa-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke