Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan hal tersebut. Kenaikan iuran ini akan berlaku awal Juli 2020. Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.
"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Meskipun iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 sekarang ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.
Berikut rincian perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 hingga kini:
Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli 2020 dan seterusnya
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)
https://money.kompas.com/read/2020/05/13/154135826/jokowi-kembali-naikkan-iuran-ini-komentar-bpjs-kesehatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.