Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen ATR: Harusya Enggak Ada Sawit dalam Kawasan Hutan. Harusnya Dilepasin...

Menurut dia, tidak seharusnya lahan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha kelapa sawit.

"Harusya enggak ada sawit dalam kawasan hutan. Harusnya dilepasin dari hutan jadi tanah komersial," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, saat ini banyak lahan yang seharusnya sudah tidak lagi berstatus kawasan kehutanan.

"Kita punya lahan 70 persen dengan status kawasan hutan yang padahal sudah bukan hutan juga," katanya.

Oleh karenanya, Tjandra meminta kepada Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengebut proses konversi lahan hutan menjadi milik masyarakat.

Salah satu program yang ia nilai lambat progresnya adalah, pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar untuk dijadikan lahan masyarakat.

"4,1 juta hektar pelepasan hutan itu baru bisa eksekusi 1 persen kurang lebih, karena (kementerian) kehutanan belum mau melepaskan secara cepat. Saya akan mengejar terus itu," tuturnya.


Senada dengan Tjandra, Dosen Hukum Lingkungan atau Pertanahan Universitas Prasetya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, diberikannya perizinan untuk beroperasi di dalam kawasan hutan tidak menjadi solusi bagi para pelaku usaha sawit.

Sebab, pelaku usaha sawit memerlukan kepastian hukum dalam bentuk sertifikasi.

"Izin tidak bisa digunakan untuk mendapat pembiayaan. Kalau pengelolaan sawit berdasarkan perizinan akan membeartkan industri ini," ucapnya.

Sebagai informasi, sampai dengan akhir tahun 2019 masih ada 3,4 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, atau 20,2 persen dari total kebun sawit tertanam di Indonesia seluas 16,8 juta hektar.

https://money.kompas.com/read/2020/05/13/194000826/wamen-atr--harusya-enggak-ada-sawit-dalam-kawasan-hutan.-harusnya-dilepasin--

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke