JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapatkan dana senilai Rp 149,15 triliun dari pemerintah.
Dana dukungan dari pemerintah tersebut untuk menyuntik kas perusahaan pelat merah lewat Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan untuk modal kerja.
Untuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, dialokasikan kepada lima BUMN. Kelima BUMN tersebut, yakni PT PLN senilai Rp 5 triliun dan PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 11 triliun.
Kemudian, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebanyak Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 2,5 triliun, dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITCD) sebanyak Rp 500 miliar.
Sedangkan untuk pembayaran kompensasi, dan penugasan untuk BUMN sebesar Rp 94,23 triliun.
Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 miliar.
Lalu, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun alokasinya untuk PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai Rp 8,5 triliun dan Perumnas sebesar Rp 650 miliar.
Selanjutnya, PT KAI sebanyak Rp 3,5 triliun, PTPN senilai Rp 4 triliun, Bulog sejumlah Rp 13 triliun, dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebanyak Rp 3 triliun.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dana talangan modal kerja kepada BUMN tak akan digunakan untuk pembayaran utang.
“(Dana talangan modal kerja) enggak ada untuk bayar utang, (dana tersebut) untuk modal kerja,” ujar Arya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu, Penyertaan Modal Negara (PMN), lanjut Arya, akan digunakan untuk menggarap beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN).
Misalnya, PMN yang dilokasikan untuk PT Hutama Karya (Persero) akan digunakan untuk mengerjakan Tol Trans Sumatera. Sedangkan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITCD) akan menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan kawasan Mandalika.
https://money.kompas.com/read/2020/05/13/202100426/bumn--dana-talangan-modal-kerja-tak-akan-digunakan-untuk-bayar-utang