BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dalam upaya mendukung program pembangunan infrastruktur pelabuhan
Salin Artikel

Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat kreditur yang mengajukan tagihan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan setuju berdamai untuk mengakhiri piutang, sedangkan dua kreditur lainnya menolak.

Sikap para kreditur tersebut ditentukan dalam Rapat Pembahasan Perdamaian lanjutan yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).

Pengurus PKPU Arief Patramijaya alias Patra M Zen mengakomodasi jalannya voting. Para kreditur yang tagihannya terverifikasi dalam daftar tagihan tetap memberikan suara.

Adapun kreditur yang tagihannya tak diakui debitur adalah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sehingga tak berhak mengikuti voting.

Dalam pantauan Kompas.com, tim kuasa hukum KBN tak tampak dalam Rapat Pembahasan Perdamaian lanjutan itu.

Selama menghadiri agenda PKPU berturut-turut baik Rapat Verifikasi Piutang (4/5/2020) maupun Rapat Pembahasan Perdamaian pertama (11/5/2020), kuasa hukum KBN duduk di sisi kiri bagian depan yang jaraknya dua meter dari meja tim kuasa hukum pemohon PKPU Juniver Girsang.

Patra menjelaskan, permohonan PT KBN (Persero) atas dividen KCN tidak dapat ditagihkan karena hingga kini hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum diterima pengurus PKPU.

“Sehingga jumlah tagihannya KBN tidak diakui,” jelas Patra.

Patra memanggil satu per satu kreditur yang saat sidang diwakili kuasanya hukumnya masing-masing. Mereka maju dan menuliskan pernyataan setuju, tidak setuju, atau abstain di meja Pengurus PKPU.

“Hasil voting menunjukkan empat kreditur setuju, dan dua menolak. Yang abstain nol,” kata Patra.

Adapun satu suara mewakili Rp 10 juta yang ditagihkan kreditur.

“Terkait dengan persentase jumlah suara, yang setuju 12.549 jumlah suara, sedangkan tidak setuju 1.641 jumlah suara,” jelasnya.

Empat kreditur yang setuju yaitu PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Tehnik Operator, PT Karya Tekhnik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. Adapun Juniver Girsang dan Brurtje Maramis menyatakan sebaliknya.

Asal tahu saja, Rapat Pembahasan Perdamaian telah digelar pada Senin (11/5/2020), namun agenda tersebut ditunda berkaitan keberatan-keberatan yang diajukan kreditur.

Juniver Girsang dan Brurtje Maramis menyampaikan surat keberatan pada 6 Mei 2020 terkait tagihan denda serta bunga yang ditolak debitur.

Sebagai informasi, KCN tegas menolak atas tagihan Juniver Girsang terkait bunga berikut dendanya sebesar Rp 4.076.989.200.

Penolakan itu karena bunga dan denda tidak ada dalam perjanjian. Sedangkan tagihan denda dan bunga Brurtje Maramis, penerima pengalihan hak (loan cessie) dari Juniver Girsang, juga secara tegas ditolak KCN karena tidak diperjanjikan.

Selain itu, KBN juga mengajukan surat keberatan pada 6 Mei 2020 atas ditolaknya tagihan dividen serta potensi keuntungan atas Pengajuan Kembali (PK).

Dalam masa penundaan itu, Hakim Pengawas menunggu tagihan tetap KBN kemudian dirumuskan oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas.

Dalam rapat lanjutan yang dimulai pukul 11.01 WIB itu, Patra membacakan daftar piutang PT KCN (dalam PKPU) dengan rincian sebagai berikut.

Adapun tagihan Juniver Girsang yang diakui adalah tagihan pokok.sebesar Rp 14.771.700.000 (sifat tagihan konkuren), Brurtje Maramis sebesar Rp 1.641.300.000, PT Karya Kimtek Mandiri Rp 1.848.000.000, dan PT Pelayaran Karya Teknik Operator sebesar Rp 8.382.000.000.

Dugaan kolaborasi pemailitan

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengapresiasi kinerja Hakim Pengawas selama proses yang telah berjalan.

“Kami (KCN) mengapresiasi tugas Hakim Pengawas dengan sikap tegas dan lugas bisa merumuskan apa yang diputuskan untuk ketetapan kreditur hari ini,” kata Widodo kepada wartawan usai rapat pembahasan berakhir.

Hingga hasil voting diumumkan, lanjut Widodo, KCN berhasil mengatasi pihak-pihak yang diduga berusaha berkolaborasi untuk mempailitkan KCN.

“Karena di sini sebetulnya KCN tidak layak untuk di PKPU. Kami tidak pernah wanprestasi,” ujar Widodo.

Sementara itu, jika dilihat dari sejumlah pernyataan dan sikap, termasuk laporan ke Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa KCN telah menggelembungkan aset untuk menghindari pailit, ia menegaskan hal itu perlu dibuktikan.

“Berarti itu perlu dipertanyakan kepada kuasa hukum KBN, apakah memang KBN sebagai pemegang saham menginginkan anak perusahaannya pailit? Ini yang perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

Ia pun menuturkan, KBN mengajukan tagihan sebesar Rp 114 miliar sampai batas akhir pengajuan yaitu 17 April 2020.

“Lalu tiga hari kemudian, tanggal 20 April 2020 ada tagihan tambahan Rp 1,546 triliun. Total jadi 1,6 triliun lebih. Nah, apakah ini termasuk yang penggelembungan? Ini musti ditanyakan pada kuasa hukum yang melaporkan saya,” ucapnya.

Ia menegaskan, KCN berharap tidak ada pihak-pihak lain yang menjadi 'penumpang' atas permohonan yang diajukan mantan kuasa hukumnya sendiri yaitu Juniver Girsang.

“Tadi saya sampaikan perlu disikapi kalau ada yang mendompleng-dompleng. Ini adalah dugaan kolaborasi,” kata dia.

Adapun dalam Rapat Pembahasan Perdamaian pada Senin (11/5/2020), KCN serius menuntaskan kasus PKPU dengan membawa uang tunai senilai 1 juta dollar AS yang diboyong dalam sebuah koper.

Widodo menegaskan, uang tunai tersebut untuk membayar tagihan kepada pemohon PKPU yaitu Juniver Girsang dan Brurtje Maramis.

Pihaknya menjamin, terkait pembayaran 1 juta dollar AS kepada Juniver itu, pemegang saham KBN tidak akan dirugikan. Selain itu, dividen KCN nilainya belum dapat ditentukan karena belum RUPS, sebagaimana yang KBN sebutkan.

Perlu diketahui, pada 28 Januari 2005 lalu, PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT KBN menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pelabuhan Marunda.

Komposisi saham PT KTU saat itu 85 persen, sedangkan KBN memiliki saham goodwill 15 persen yang tidak akan terdelusi meski ada penambahan modal.

Adapun proyek tersebut memang bersumber dari swasta murni alias non APBN maupun APBD.

“Sebetulnya pemegang saham tidak akan dirugikan, khususnya pemegang saham KBN, karena di sini proyek ini kita tahu proyek strategis nasional ini untuk pembangunan pelabuhan,” kata Widodo.

Jadi, lanjutnya, potensi (dividen) yang rencananya akan dibagi setelah RUPS tidak hilang. Ia pun menegaskan, proyek pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pelabuhan tersebut terus beroperasi dan berkontribusi pada negara.

Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto mengatakan, terkait adanya dugaan konspirasi sesuai yang ditudingkan pihak kreditur dalam persidangan, itu harus dibuktikan dugaan konspirasinya benar atau tidak.

“Apakah memang benar terbukti tagihan-tagihan ini digelembungkan. Apakah memang benar tagihan-tagihan ini tidak real atau fiktif. Itu kan harus dibuktikan, dan itu bukan di dalam domain PKPU,” kata Agus.

Apabila tuduhan penggelembungan tersebut tak terbukti, ia melanjutkan, maka itu merupakan bentuk pencemaran nama baik.

“Bukan hanya terhadap klien kami, tetapi itu mencemarkan semua nama baik dari Pengurus maupun dari pengadilan dalam hal yang lebih besar. Itu yang menurut kami seharusnya patut dicermati. Ketika itu tidak terbukti, kemungkinan klien kami akan me-reserve hak-hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum balik,” tegas Agus.

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/051300026/serius-tawarkan-damai-kcn-atasi-dugaan-upaya-pemailitan

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke