Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Iuran BPJS Naik, Serikat Pekerja: Negara Wajib Lindungi Kesehatan Rakyat, Bukan Membebani

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik sehingga pemerintah tidak berhak menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tegasnya.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres No. 82 Tahun 2018 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum harus dijalankan.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, pihak KSPI berencana usai Lebaran akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut. 

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran itu ditujukan bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang diatur dalam Pasal 34. 

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/143800926/tolak-iuran-bpjs-naik-serikat-pekerja--negara-wajib-lindungi-kesehatan-rakyat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+