Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Mantan Direktur Utama AirNav Indonesia itu mengaku pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, maskapai tidak patuh terhadap penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi tadi langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” kata Novie.

Lebih lanjut, Novie menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 poin b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya," tuturnya.

Oleh karenanya, Novie menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/153100026/kemenhub-investigasi-maskapai-yang-diduga-langgar-batasan-jumlah-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke