Awalnya, tanggung jawab pembayaran iuran peserta PBI terbagi atas dua bagian, yaitu PBI pusat dan PBI daerah atau PBI APBD.
Aturan mengenai perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
“Konsep nanti PBI itu hanya satu, yaitu PBI Pusat tidak ada PBI daerah. Jadi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) yang 40 persen dari penduduk ekonomi terbawah di Indonesia. Semua dibiayai pemerintah," ungkap Kunta dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Kunta pun menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, maka pemerintah pusat akan menanggung seluruh peserta PBI yang mencapai 133,5 juta jiwa.
Besaran iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Menurut Kunta besaran inilah yang akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Sementara pemerintah menanggung seluruh iuran PBI, maka pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri Kelas III.
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Namun, aturan tersebut tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.
“PBI akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah dengan manfaat kelas 3. Ini untuk penduduk 40 persen terbawah. Sedangkan untuk penduduk vunarable, akan dibantu pemerintah pusat dan daerah. Jadi sharing. Sedangkan sektor formal bayar sesuai kemampuan dia,” ujarnya.
Dengan adanya pengambilalihan ini, maka peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemda atau dikenal dengan PBI APBD pada tahun ini iurannya akan mengikuti aturan PBPU dan BP.
Sedangkan pada 2021 akan dievaluasi kembali. Jika memenuhi kriteria fakir miskin maka akan ditambahkan sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat. Sedangkan jika tak memenuhi kriteria fakir miskin maka akan masuk sebagai peserta PBPU dan BP.
Menurut Kunta, aturan ini akan berlaku pada tahun 2021. Sampai sat ini prosesnya masih berjalan dan pengaturannya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti iuran PBI sendiri sebesar Rp 42.000 bisa di-share antara pemerintah pusat dan daerah di tahun 2021 sesuai kemampuan fiskal daerah. Nanti ada ketentuannya di PMK,” tutupnya.
https://money.kompas.com/read/2020/05/14/163128926/talangi-iuran-bpjs-kesehatan-pemerintah-pusat-bagi-tugas-dengan-pemda