Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi bagi Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran yang Tak Taat Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan akan menerapkan sanksi tunda layar bagi perusahaan atau Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI).

Sanksi ini diterapkan bila perusahaan penyiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tak mematuhi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Ketegasan dan keberanian ini bisa dilakukan dan akhirnya perusahaan tunduk. Karena saya ancam waktu itu, jika perusahaan tidak melakukan pemulangan maka kita akan mencabut tunda layar. Tunda layar itu adalah sistem yang mengakses antara perusahaan dengan sistem kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, penerapan tunda layar ini sangatlah penting bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

"Kalau kita cabut itu, mereka tidak akan bisa memberangkatkan sampai kapanpun calon pekerja migran ke luar negeri. Jadi memang harus ada keberanian Negara," ucapnya.

Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menandatangani Kepmenaker RI Nomor 151 Tahun 2020 yang berlaku pada 20 Maret 2020.

Kepmenaker tersebut juga menghentikan sementara layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI negara penempatan.

Selain itu, penghentian penempatan berlaku pula bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Selanjutnya, Kepmenaker juga berlaku bagi PMI perseorangan dan awak kapal niaga/perikanan di kapal berbendera asing.

https://money.kompas.com/read/2020/05/16/031700026/ini-sanksi-bagi-perusahaan-pengiriman-pekerja-migran-yang-tak-taat-aturan

Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke