Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Ditagih Bayar Dana Pembebasan Lahan Rp 13,09 Triliun

Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyatakan secara intensif terus berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan terobosan solusi terbaik untuk membantu arus kas para BUJT.

Banyak BUJT yang sudah melakukan pembebasan lahan untuk proyek infrastrktur tapi DTT masih tertahan. Berdasarkan data ATI, total outstanding atau DTT yang belum dibayarkan sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kami mendapat informasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membahasnya dengan Komisi XI DPR RI dan akan mendukung BUMN yang telah membantu proses pengadaan tanah di proyek proyek strategis nasional melalui mekanisme DTT," ujar Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono kepada kontan.co.id, Minggu (17/5).

Menurutnya, jika informasi tersebut benar pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,2 triliun dalam rangka pembayaran DTT. Pihaknya juga mengapresiasi langkah pemerintah ini dan berharap dapat direalisasikan segera.

"Semoga, terbitnya PP No. 23 tahun 2020 diharapkan dapat mengakomodasi terobosan terobosan baru dalam mekanisme pembayaran DTT dan percepatan prosesnya," lanjutnya. (Sugeng Adji Soenarso | Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah ditagih bayar dana pembebasan lahan Rp 13,09 triliun

https://money.kompas.com/read/2020/05/18/140000726/pemerintah-ditagih-bayar-dana-pembebasan-lahan-rp-13-09-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke