Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pusat Perbelanjaan Perlu Persiapan Sepekan Sebelum Pembukaan

Ellen Hidayat menuturkan pembukaan pusat perbelanjaan tidak bisa dilakukan serta-merta bila tenant-nya belum siap.

"Dibutuhkan maksimal sekitar satu minggu sebelum tanggal pembukaan dilakukan bagi para tenant untuk mempersiapkan karyawan dan juga bahan baku untuk kategori F&B (food and beverages) agar dapat memulai usahanya," ujar Ellen melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

APPBI DKI juga menantikan keputusan pelonggaran PSBB dari Gubernur Anies Baswedan agar dapat mempersiapkan pembukaan tenant-tenant di pusat perbelanjaan.

"Untuk itu kami juga minta agar Pemprov DKI dapat segera mengumumkan tentang masalah PSBB yang akan berakhir di tanggal 22 Mei ini, sehingga para tenant cukup waktu untuk memulai kembali usahanya," ujarnya.

Kendati demikian, pengelola pusat perbelanjaan tetap menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk memulai kembali operasional sesuai protokol kesehatan.

"Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker," katanya.

"Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," lanjut Ellen.

Tak lupa, tetap menerapkan jaga jarak fisik (phsycal distancing) dengan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tanda tersebut ketika ada antrean, baik di lift atau travelator maupun di  excalator dan di area lainnya. 

"Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak. Pihak Pengelola mal juga masih akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mal," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/05/18/202900326/pusat-perbelanjaan-perlu-persiapan-sepekan-sebelum-pembukaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke