Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Siapkan Rp 563,6 Triliun untuk Restrukturisasi Kredit Perbankan

Dengan kata lain, BI mendorong perbankan untuk melakukan term repo ke BI bila membutuhkan likuiditas. Pasalnya saat ini, perbankan masih memiliki cukup ruang untuk melakukan term repo ke BI.

"Bank-bank dalam hal memerlukan likuiditas dapat ke BI, melalui transaksi term repo. Apakah tenornya 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, sampai 12 bulan. Setiap hari, BI membuka layanan term repo bagi bank-bank yang memiliki DBN untuk direpokan ke BI," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Bank Indonesia mencatat, bank-bank memiliki SBN sejumlah Rp 886 triliun per 14 Mei 2020. Dari Rp 886 triliun, Rp 563,6 triliun bisa direpo ke BI. Sementara Rp 330,2 triliun (6 persen dari DPK) digunakan untuk likuiditas perbankan.

Lebih lanjut Perry mengungkap, hingga saat ini transaksi term repo perbankan hanya Rp 43,9 triliun. Artinya, SBN yang bisa direpokan ke BI masih cukup banyak.

"Jadi, untuk kebutuhan likuiditas, dana likuiditas untuk restrukturisasi kredit UMKM, bank-bank masih punya cukup banyak SBN untuk direpokan ke BI. Silakan datang ke BI, setiap hari. Kami akan sediakan likuiditasnya," ajak Perry.

Adapun jadwal repo telah diumumkan hingga 13 Oktober 2020. Jadwal repo tersebut pun disampaikan setiap hari.


Dengan besarnya kapasitas SBN yang dimiliki perbankan, maka penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit di Bank Peserta/Bank Jangkar kecil.

"Ingat, di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) restrukturisasi kredit ini, pemerintah hanya akan menempatkan dana kepada bank peserta apabila SBN-nya mencapai atau mendekati 6 persen dari DPK. Tadi saya sebutkan, SBN yang dimiliki oleh bank-bank masih sangat besar dan lebih dari cukup untuk mendanai likuiditas dari restrukturisasi kredit UMKM," kata Perry.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, baik perbankan maupun lembaga keuangan non bank (IKNB).

Bantuan likuiditas bisa diakses melalui bank anchor alias bank jangkar. Anggota bank jangkar sendiri tengah didiskusikan oleh OJK. Bantuan likuiditas itu berupa penempatan deposito yang ditaruh di bank jangkar. Untuk mencegah moral hazard, fasilitas yang diberikan tidak boleh lebih murah dari fasilitas Bank Indonesia.

Pinjaman likuiditas akan disesuaikan dengan suku bunga pasar (market rate) sehingga bantuan bisa diakses sebagai langkah terakhir (last resources).

https://money.kompas.com/read/2020/05/19/170200526/bi-siapkan-rp-563-6-triliun-untuk-restrukturisasi-kredit-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke