Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJSN Nilai Kenaikan Iuran BPJS Bagian dari Perbaikan Sistemik

Achmad mangatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan sistemik program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami juga menyadari perbaikan sistemik untuk keberlanjutan implementasi program JKN sangat dipentingkan. Kami berpendapat perbaikan itu tidak dapat dilakukan secara satu-satu tapi harus lebih pendekatan secara sistemik," katanya melalui diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan adalah tindak lanjut pemerintah atas keputusan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019

Selain itu, DJSN juga menilai kanikan tarif dari peserta Program JKN-KIS untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja golongan mandiri bisa dimanfaatkan untuk pembenahan atau peningkatan pelayanan kesehatan.

"Keberlanjutan pembiayaan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan program JKN yang tidak kalah pentingnya adalah kita juga melihat kemampuan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) khususnya kelas tiga dalam pembayaran iuran," kata dia.

Tak hanya itu, DJSN juga memperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah sehingga sudah sewajarnya tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dinaikkan.

"Seperti yang saya katakan ada pentingnya perbaikan sistem yang kita harapkan BPJS Kesehatan juga dapat harus meningkatkan memperbaiki tata kelolanya. Terus kolektibilitas iuran penegakan kepatuhan membayar, perbaikan kualitas dan transparansi data. Dan tentu saja ini yang perlu kita lakukan adalah integrasi sistem proses bisnis dan data," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran akan dimulai pada Juli 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/05/19/184350326/djsn-nilai-kenaikan-iuran-bpjs-bagian-dari-perbaikan-sistemik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke