Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Terbitkan Aturan Pencatatan Efek Bersifat Utang

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) yang mulai berlaku sejak Rabu (20/5/2020).

Penerbitan aturan ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal.

Melalui siaran resmi BEI, Sekretaris Perusahaan Yulianto Aji Sadono menyebut peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.

Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup, penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

“Peraturan mengatur pencatatan efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini,” kata Yulianto.

Selanjutnya aturan ini juga merubahan ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.

Dalam peraturan ini, bursa memberikan insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah.

Seperti misalkan, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (efek bersifat utang dan/atau sukuk dan saham).


Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan insentif tambahan bagi pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pemberlakuan SK.

BEI juga memberlakukan ketentuan pencatatan sukuk yang mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk.

Aturan ini terkecuali untuk tarif biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.

BEI juga memberlakukan ketentuan masa transisi terkait dengan biaya pencatatan yang mencakup, Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini, dan Emisi Efek Bersifat Utang baru yang mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum aturan ini diberlakukan.

Kemudian, ketentuan masa transisi juga berlaku untuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2.

Syaratnya, Efek sudah harus menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini.

Jika belum, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.

Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

https://money.kompas.com/read/2020/05/21/050000326/bei-terbitkan-aturan-pencatatan-efek-bersifat-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke