JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat ada 100 orang dilarang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sebab, mereka tak bisa melengkapi dokumen kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan dalam masa pembatasan Covid-19.
Adapun kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta fungsi ekonomi penting.
Lalu, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Agus menambahkan, sebagian besar penumpang pesawat yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE Nomor 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 sampai 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya," jelas Agus.
"Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” kata dia.
Adapun Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan evaluasi dari sisi operasional untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan.
Ini antara lain dilakukan dengan menetapkan prosedur baru per 15 Mei 2020 dalam memproses keberangkatan rute domestik di tengah pembatasan penerbangan.
Melalui prosedur baru tersebut, terdapat empat check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat.
Sejalan dengan adanya prosedur baru dan penggunaan masker oleh calon penumpang, physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta.
Checkpoint tersebut adalah Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan dan Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.
Kemudian, Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP, serta Checkpoint IV ketika penumang check in.
https://money.kompas.com/read/2020/05/21/061500226/tak-bisa-lengkapi-dokumen-100-orang-batal-terbang-dari-bandara-soetta