Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Tugas Satgas 115 Dilanjutkan

Bahkan Edhy menginstruksikan pelaku illegal fishing yang berasal dari negara manapun harus ditangani tanpa kompromi, dan memperhatikan norma-norma yang berlaku di dunia internasional.

“Presiden telah memberikan arahan agar Satgas 115 ini diperkuat dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan illegal fishing di Indonesia baik yang berskala nasional maupun melibatkan jaringan internasional”, kata Edhy dalam siaran resmi, Kamis (21/5/2020).

Edhy mengatakan, bakal ada beberapa paradigma baru pada Satgas 115. Usai masa kerjanya dilanjutkan, Satgas bakal melaksanakan fungsi koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan illegal fishing.

Edhy berharap, kehadiran Satgas jangan sampai mengurangi atau bahkan menghilangkan kinerja lembaga yang telah ada sebelumnya.

“Perkuat dengan SOP dalam tataran operasionalnya," kata Edhy.

Satgas juga didorong untuk memperkuat fungsi masing-masing instansi dalam pemberantasan ilegal fishing. Edhy meminta Satgas 115 untuk melihat potensi dan mengintegrasikan kekuatan yang dimiliki.

Hal itu diperlukan agar menjadi sebuah keterpaduan langkah yang akan menjadi kekuatan luar biasa dalam pemberantasan illegal fishing.

“Ke depan saya mengharapkan Satgas 115 dapat membuat teroboson-terobosan baru dalam penanganan illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan ekfektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing, dan mampu kembalikan kerugian negara akibat illegal fishing,” urainya.


Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) atau yang lebih dikenal dengan Satgas 115 merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.

Pembentukan Satgas ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia dalam melakukan pemberantasan illegal fishing.

Sebelumnya, masa tugas Satgas 115 sempat berakhir pada 31 Desember 2019 merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI.

Untuk melanjutkan masa tugas, keberadaan dan keberlangsungan Satgas 115 dievaluasi oleh Kemenkopolhukam dan beberapa pihak terkait lainnya. Bila dinyatakan kinerja Satgas 115 tidak maksimal dan hanya memboroskan anggaran, Satgas berpotensi tak dilanjutkan.

Namun, hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam 23 Januari 2020, sepakat Satgas 115 dilanjutkan karena telah menunjukkan kinerja yang sangat positif.

Untuk memperkuat kinerja Satgas, Menteri Edhy sekaligus komandan Satgas 115 memimpin langsung rapat koordinasi awal Satgas 115 pada Rabu, (20/5/2020).

Rapat juga dihadiri oleh unsur-unsur Satgas, yakni KKP, TNI AL, Bakamla, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kantor Staf Presiden, serta Akademisi dan Ahli Kelautan dan Perikanan.

https://money.kompas.com/read/2020/05/21/134000726/masa-tugas-satgas-115-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke