Tercatat, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal sejak tahun 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka memiliki legalitas.
Makanya, tindakan pemblokiran pinjol ilegal sangat diperlukan, mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.
Mereka memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi.
"Serta intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," sebut Tongam.
Sebelum Anda meminjam online, simak dulu 4 tips dari SWI berikut ini.
1. Pinjam di perusahaan berizin
Tongam menyarankan masyarakat untuk hanya meminjam di perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin dari OJK. Saat ini, terdapat 161 perusahaan terdaftar dan berizin. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
2. Sesuai kebutuhan
Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Untuk hal produktif
Setelah meminjam, sedapat mungkin pinjaman itu digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan produktif. Hal ini bertujuan agar pinjaman memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Pahami risiko
Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya, misal kewajiban pembayaran kembali secara tepat waktu.
Jangan sampai menyesal setelah meminjam dan bayarlah pinjaman sesuai waktu perjanjiannya. Sebelum meminjam, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan dari perusahan pinjol terkait.
https://money.kompas.com/read/2020/05/23/111300126/mau-pinjam-duit-di-pinjol-simak-tips-dari-satgas-waspada-investasi-ini