Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari ini, Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki 2 Dokumen ini

Melalui pesan kepada para pelanggannya, manajemen Garuda Indonesia menyatakan, calon penumpang tujuan akhir Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, perlu memiliki 2 dokumen pelengkap tambahan.

Pertama, calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat ini yang dapat diunduh di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Kemudian, calon penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR test.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan hari ini, Selasa (26/5/2020).

"Kami sampaikan agar penumpang yang memiliki tujuan akhir CGK terhitung tanggal 26 Mei 2020 agar dapat memenuhi persyaratan tersebut," tulis manajemen dalam pesannya.

Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, aturan baru tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Kita lagi coba diskusi untuk compliance dengan otoritas lainnya," katanya kepada Kompas.com.

Apabila tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, calon penumpang akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Karantina mandiri dapat dilalukan di Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran dengan biaya ditanggung sendiri.

https://money.kompas.com/read/2020/05/26/100800926/mulai-hari-ini-garuda-wajibkan-penumpang-tujuan-jakarta-miliki-2-dokumen-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke