Dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2020), Deputi Komisoner Hubungan masyarakat dan Logistik OJK Anton Prabowo menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut untuk menjaga kualitas pinjaman nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah.
Anton mengatakan, stimulus ini memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Adapun kebijakan stimulus lanjutan berlaku untuk pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) serta kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembaiyaan LKM.
Untuk PAYDI, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
"Penyesuaian tersebut seperti dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," kata Riswinandi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com.
Adapun untuk kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan LKM, Riswinandi mengatakan stimulus diberikan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM, serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.
Kebijakan bagi LKM terdiri dari:
Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar Riswinandi.
https://money.kompas.com/read/2020/05/29/203200026/ojk-keluarkan-stimulus-lanjutan-untuk-industri-asuransi-dan-lkm