JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiunan yang bisa diterima setiap bulan setelah tak lagi mengabdi. Uang yang didapatkan setiap bulannya ini, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan ASN sebelum pensiun.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiuan sekaligus mengurusi pencairannya sesuai dengan domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersangkutan.
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (30/5/2020), bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT (tunjangan hari tua) dan Pensiun. Prosedur dan cara mengurus Taspen bagi pensiunan PNS, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
THT
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut:
Pensiun
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dengan:
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunan PNS. Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip).
Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.
Sebagai informasi, kepesertaan Taspen meliputi pensiunan PNS, pegawai negeri daerah otonom, pejabat negara, hakim, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, dan penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
Peserta Taspen lainnya yakni penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan penerima PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Dana pensiun yang dikelola Taspen ini berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).
Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100 persen APBN.
Atas pengelolaan Program Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun.
Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tanggal 30 November 2015, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, penggantian Biaya Operasional Pensiun (BOP) Pembayaran Pensiun TMT tahun 2016 didasarkan pada proporsi beban kerja.
Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja hasil kajian konsultan independen yaitu 70,36 persen dari total beban usaha yang dimasukkan dalam perhitungan BOP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara menetapkan imbal jasa (fee) Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7 persen dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
https://money.kompas.com/read/2020/05/30/111200426/prosedur-dan-cara-mengurus-taspen-bagi-pensiunan-pns