Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Dana Talangan ke Garuda, BUMN: Pemerintah Hanya Jadi Penjamin

Menurut dia, dalam hal tersebut pemerintah tak memberikan dana langsung ke Garuda Indonesia. Pemerintah, lanjut Arya, hanya akan menjadi penjamin bagi maskapai pelat merah itu.

“Dia (dana talangan) bukan (berasal dari) APBN, tapi dia seperti pinjaman diberikan kepada Garuda, dan Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana tersebut Rp 8,5 triliun, jadi pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana,” ujar Arya saat teleconference dengan wartawan, Selasa (2/6/2020).

Arya menjelaskan, dana tersebut bisa didapatkan Garuda Indonesia dari pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Posisi pemerintah dalam hal tersebut hanya sebagai penjaminnya.

“Mau pakai perbankan mau pakai SMI, yang penting dia (Garuda Indonesia) minjam dan dikembalikan bunganya. Kalau PMN (itu) langsung masuk uangnya, itu langsung masuk ke BUMN, itu tidak ada pengembalian. Kalau dana talangan itu dananya dibalikkin, pemerintah hanya menjamin,” kata Arya.

Arya menambahkan, pemerintah tak bisa asal menyuntikan dana langsung ke Garuda Indonesia. Sebab, Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

“Saya luruskan juga, bahwa Garuda Indonesia itu tidak mungkin mendapatkan dana dari pemerintah. Karena yang bisa menerima APBN itu adalah perusahaan yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah, jadi kan garuda 60 persen dimiliki oleh pemerintah, sisanya kan swasta,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga skenario, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan.

Untuk dana talangan, ada lima BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun; Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar; dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun.

Ada juga PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun; serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/06/02/124000726/soal-dana-talangan-ke-garuda-bumn--pemerintah-hanya-jadi-penjamin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke