Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Fintech Ini Sudah Kantongi Izin Usaha dari OJK

“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, melalui video conference, Selasa (2/6/2020).

Adapun 8 fintech yang baru diberikan izin OJK meliputi Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group), Julo (PT Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia), dan Alami (PT Alami Fintek Sharia).

Dengan demikian, hingga saat ini total anggota AFPI Fintech Lending yang mengantongi lisensi dari OJK sebanyak 33 perusahaan dari total anggota AFPI 161 perusahaan. Sementara sisanya, saat ini berstatus terdaftar di OJK.

Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending Rp 102,53 triliun, naik 208,8 persen dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Adapun status izin usaha yang diberikan kepada fintech terdaftar di OJK dipastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

https://money.kompas.com/read/2020/06/02/160900226/8-fintech-ini-sudah-kantongi-izin-usaha-dari-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke