Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler

Mekanisme yang dibahas meliputi syarat dan ketentuan pengembalian dana dan lamanya waktu refund dari sejak pengajuan. Mekanisme tentu bakal sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Fachrul Razi.

"Mekanisme sesuai KMA, sedang dibahas bersama tim teknis. Saya kurang tahu (siapa saja yang membahas), tapi itu di tingkat tim teknis," kata Anggito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Sementara terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, pihaknya hanya mengikuti kebijakan pusat.

Namun dia memastikan, jemaah haji regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan.

"Kami hanya pelaksana kebijakan saja," papar dia.

Lebih lanjut Anggito menuturkan, dana jamaah haji dikelola secara profesional. Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola BPKH.

"Dana konversi rupiah itu nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," ucap dia.

Selain itu, dana kelolaan jamaah haji yang lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar mengatakan, setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ucap Nizar.

https://money.kompas.com/read/2020/06/03/104304726/bpih-masih-bahas-mekanisme-pengembalian-dana-haji-reguler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke