Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

New Normal, Begini Prosedur Operasional Tol Laut

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan skenario kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ini termasuk pula moda transportasi tol laut.

Di tengah kondisi pandemi virus corona, tol laut pun menerapkan new normal dalam layanannya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko mengatakan, saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya. Namun, setelah tanggal 8 Juni 2020 akan memasuki era new normal.

"Dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah kita lakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

"Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya," jelas Wisnu.

Ia menambahkan, dalam menerapkan new normal, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan tol laut.

Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS).

Pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, Transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bapokting.


Wisnu menyebut, LCS tidak hanya menghilangkan kontak fisik namun juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing. Pun pihaknya mewajibkan para pelaku bisnis mengunggah biaya jasa mereka masing-masing.

"Pada new normal mendatang kami juga akan lebih mempeketat data muatan tol laut dengan LCS sehingga akan menghilangkan penyimpangan Standard Operating and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program tol laut," ungkap Wisnu.

Oleh karena, Wisnu menuturkan, pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP.

Dalam penerapan new normal, Wisnu menyatakan, pihaknya beracuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat," ujar Wisnu.

https://money.kompas.com/read/2020/06/03/110742626/new-normal-begini-prosedur-operasional-tol-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke