Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKH: Pengelolaan Dana Haji dalam Valas untuk Kebutuhan Jemaah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, pengelolaan dana haji dalam bentuk valas tidak ditujukan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Dia bilang, pengelolaan di BPKH itu hanya ditujukan untuk kebutuhan dan keperluan para jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci.

"Itu (penguatan rupiah) bukan tujuan. Tujuannya adalah memberikan valas kepada jemaah haji. Itu beda. Sekali lagi kami mohon maaf, kami tidak bertujuan untuk memperkuat rupiah," kata Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anggito menuturkan, pengolahan nilai tukar rupiah sangat diperlukan untuk melindungi nilai uang. Berdasarkan ketentuan, pengeluaran dana untuk kebutuhan haji harus 80 persen berbentuk valas dan 20 persen berbentuk rupiah.

"Kalau mengolah, ya pasti mengolah valas. Karena portofolio dana BPKH itu 80 persen valas untuk pengeluaran dana haji. Uang kita dari rupiah keluar dalam bentuk riyal (mata uang Saudi). Kalau enggak punya cadangan lindung nilai, ya rugi terus," papar dia.

Selain itu, lanjut Anggito, dana haji di BPKH dikelola secara hati-hati. BPKH hanya berinvestasi di portofolio berisiko rendah hingga menengah. BPKH tidak berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur yang berisiko tinggi.

"Sekali lagi, bisa diperiksa di laporan keuangan kami, tidak ada satupun investasi langsung ke infrastruktur karena itu high risk. Investasi kami yang terkait haji, yang risk appetite-nya tergolong rendah ke menengah," tukasnya.

Adapun per Mei 2020, dana kelolaan haji di BKPH mencapai Rp 135 triliun, lebih tinggi dibanding Rp 125 triliun tahun 2019 dan Rp 113 triliun pada tahun 2018.

Pada 2020 ini, dana kelolaan haji ditargetkan mencapai Rp 142 triliun dan nilai manfaat BPKH Rp 8 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/06/04/131411226/bpkh-pengelolaan-dana-haji-dalam-valas-untuk-kebutuhan-jemaah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke