Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, obligasi jatuh tempo harus segera dilunasi atau setidaknya restrukturisasi emiten.
"Informasi saja, beberapa surat utang korporasi yang ada sekarang, outstanding yang jatuh tempo di 2020 itu kurang lebih Rp 117 triliun. Emiten harus mengembalikan kewajiban bunga dan pokok obligasi," kata Hoesen dalam konferensi video, Kamis (4/6/2020).
Namun, obligasi jatuh tempo Rp 117 triliun sudah termasuk obligasi jatuh tempo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN dari Juni - Desember 2020.
Lebih lanjut Hoesen menuturkan, OJK terus memitigasi terkait kemampuan bayar emiten-emiten. Sekaligus meminta emiten untuk menyampaikannya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun hingga kini, ada beberapa emiten yang telah menyampaikan kemampuan dan ketepatan waktu untuk membayar melalui keterbukaan informasi. Meski, ada beberapa yang melakukan restrukturisasi.
"Jadi mudah-mudahan bisa kita maklumi. Ini kita cermati kita pantau bekerjasama dengan rating agency, komunikasi investor domestik/global dan, beberapa stakeholder yang punya konsen. So far beberapa memang masih jd diskusi," jelasnya.
Maskapai pelat merah tersebut memiliki utang sukuk global dengan nilai penerbitan sebesar 496,84 juta dollar AS yang akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020.
Permintaan relaksasi juga diungkapkan Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra dalam RDP bersama DPR April lalu.
"Kami ada sedikit masalah mungkin publik juga tahu kalau kami ada jatuh tempo utang sekitar 500 juta dolar AS sehingga kami butuh bantuan keuangan relaksasi dari perbankan," ujar Irfan dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi VI DPR RI.
https://money.kompas.com/read/2020/06/04/161538826/ojk-utang-emiten-yang-jatuh-tempo-tahun-ini-capai-rp-117-triliun