Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

New Normal, Bos Garuda Usul Penumpang Pesawat Hanya Diwajibkan Rapid Test

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test saja.

Sebab, jika dituntut penumpang harus mempunyai surat keterangan negatif corona dengan metode uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.

“Ke depan kita pastikan orang yang naik pesawat ini (harus) sehat. Sehat ini definisinya menurut kami rapid test cukup ya. Tapi memang ini banyak yang mengharapkan bahwa (penumpang) ini (melakukan) PCR test,” ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

“PCR enggak ada di semua tempat, rapid test saja enggak di semua tempat,” kata Irfan.

Tak hanya itu, lanjut Irfan, biaya pengetesan Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tak murah. Bahkan kata dia, harganya bisa lebih mahal daripada tiket penerbangannya.

“Sebenarnya enggak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga (keterangan) Anda sehat lebih mahal dibanding (harga) terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meninjau persiapan Bali yang rencananya akan dibuka kembali di masa new normal atau tatanan kenormalan baru.

Dalam tinjauan tersebut, Kemenhub ingin memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Nantinya pada era new normal, penumpang pesawat yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Pada masa Kenormalan Baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/06/05/150700726/new-normal-bos-garuda-usul-penumpang-pesawat-hanya-diwajibkan-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke