Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sampai dengan tanggal 26 Mei 2020, jumlah kredit yang sudah direstrukturisasi perbankan sebesar Rp 517,2 triliun yang terdiri dari 5,3 juta debitur.
Restrukturisasi tersebut utamanya dilakukan oleh debitur UMKM, yaitu sebanyak 4,4 juta debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 250,6 triliun.
"Dengan outstanding restrukturisasi non UMKM Rp 266,5 triliun, dengan 780.000 debitur," kata Wimboh dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut, Wimboh memastikan, seluruh debitur yang telah diterima pengajuan restrukturisasi kreditnya sudah diperiksa data kelancaran pembayarannya.
"Yang sebelumnya sudah macet enggak boleh direstruktur," katanya.
Sementara itu, sampai dengan 2 Juni 2020, perusahaan pembiayaan sudah memberikan restrukturisasi kredit bagi 2,6 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 80,5 triliun.
"Masih ada 485.000 kontrak belum disetujui," ujar Wimboh.
Wimboh menyebutkan, angka restrukturisasi kredit tersebut masih akan terus bertambah ke depannya.
https://money.kompas.com/read/2020/06/05/170000726/total-restrukturisasi-kredit-capai-rp-597-triliun