Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

New Normal, PNS Kerja dari Rumah hingga 5 Jam Kerja

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Senin (8/6/2020).

Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50 persen dan paling banyak 90 persen.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah.

Untuk kantor regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10 persen hingga 90 persen.

Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangkan, antara lain domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan, dan ketersediaan sarana kerja.

Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Sementara di lingkungan kanreg, kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator. Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.

Selanjutnya, dalam SE No. 15/2020 juga mengatur jam kerja bagi PNS. Dalam SE tersebut dijelaskan, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja.

Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Adapun waktu presensi yang diberlakukan, untuk jam masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00. Pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal, yakni 7,5 jam.

Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan.

Dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

https://money.kompas.com/read/2020/06/08/113300626/new-normal-pns-kerja-dari-rumah-hingga-5-jam-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke