Cicilan pembayaran tersebut diberikan kepada pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen.
Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo menjelaskan, cicilan pembayaran hanya diberlakukan untuk besaran kenaikan tagihan listrik.
Cicilan pembayaran dapat dilakukan empat kali, yaitu satu kali setiap bulannya.
"Dengan rumusan 60 persen dari kenaikan dicicil selama tiga bulan mulai bulan depan (Juli). Sementara 40 persen dibayarkan bulan Juni ini," ujar Yuddy dalam sebuah diskusi virtual, Senin (8/6/2020).
Dengan demikian, apabila mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000, maka pada tagihan Juni, pelanggan hanya perlu membayar Rp 240.000, atau setara dengan 40 persen.
"Sisanya Rp 360.000, jadi tagihan Juli-September ditambah Rp 120.000," kata Yuddy.
"Kita paham kondisi pelanggan, sehingga dengan angsuran tersebut harapannya bisa meringankan," ucapnya.
Sebagai informasi, PLN mencatat terdapat 4,3 juta pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen pada tagihan Juni.
https://money.kompas.com/read/2020/06/09/063600126/tagihan-listrik-membengkak-ini-skema-cicilan-pembayaran-yang-diberikan-pln