Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, berbagai ketentuan telah disiapkan untuk PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) sebagai operator untuk memfasilitasi operasional tersebut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020.
Salah satu ketentuan yang perlu dilakukan oleh KAI adalah menyediakan ruang isolasi dalam rangkaian kereta api.
"Setiap rangkaian gerbong makan akan dijadikan ruang isolasi," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Untuk mendukung ruang isolasi tersebut, KAI menyediakan tenaga medis dan tim keadaan darurat atau emergency.
Kemudian, KAI diminta untuk menyediakan pelindung wajah atau face shield bagi penumpang.
Sebab, seiring ditingkatkannya jumlah kapasitas angkut operasional kereta api reguler, akan ada penumpang yang duduk berdampingan satu sama lain.
"Penumpang harus menggunakan (face shield) ini selama di atas kereta api," ujarnya.
Selain itu, setiap stasiun kereta api diwajibkan untuk memiliki konter penjualan masker dengan harga jual terjangkau.
Bukan hanya itu, KAI disarankan untuk memisahkan jarak antara penumpang yang berusia lanjut dengan penumpang lain. Pasalnya, penumpang berusia lanjut memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang lebih tinggi.
"Satu lagi, melakukan pengecekan suhu tubuh secara periodik, setiap tiga jam sekali," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/06/09/143732726/kereta-reguler-akan-beroperasi-kembali-gerbong-makan-diubah-jadi-ruang-isolasi