Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, Ini Detail Batasan Penumpang Transportasi

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Adapun detail mengenai batasan jumlah penumpang moda transportasi kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan kendaraan umum lainnya adalah sebagai berikut.

1. Kereta api

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, operasional kereta api antar kota akan mulai dioperasikan secara bertahap.

Operasional kereta api antar kota akan dilakukan melalui tiga tahap. Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antar kota akan kembali beroperasi.

Pada tahap pertama tersebut, kereta api antar kota akan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

"Tingkatkan (kapasitas) tidak langsung. Kita mulai meningkatkan jadi 70 persen," kata Zulfikri.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

"Kami bisa tingkatkan kapasitas dengan syarat antar kota pakai face shield," ujarnya.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.


2. Pesawat

Moda transportasi udara, dalam hal ini pesawat dapat mengangkut penumpang antara 70-100 persen dari kapasitas angkut, hal ini tergantung jenis armadanya.

Untuk pesawat niaga kategori jet transport narrow body dan wide body jumlah penumpangnya dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut.

Maskapai wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual. Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.

Sementara, untuk pesawat selain kategori jet transport narrow body dan wide body tidak dibatasi jumlah penumpangnya, namun tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

3. Kendaraan Pribadi hingga Bus

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga tahap operasional moda transportasi darat.

"Untuk fase pertama timeline-nya 1 sampai 30 juni. Fase kedua yakni 1 Juli sampai 31 juli. Fase terakhir, new normal, 1 Agustus sampai 31 Agustus," katanya.

Untuk kendaraan pribadi dalam hal ini mobil, pada tahap pertama jumlah penumpangnya masih dibatasi 50 persen dari total kapasitas angkut. Kemudian pada fase ketiga, ditingkatkan menjadi 75 persen dari total kapasitas angkut.

Namun untuk satu keluarga serumah, tidak ada pembatasan jumlah penumpang.


Kemudian, untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pariwisata pada tahap pertama jumlah penumpang dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut. Lalu, pada fase kedua dan ketiga dinaikkan menjadi 85 persen total kapasitas angkut.

"Dengan catatan, kami tidak memberikan rekomendasi untuk kenaikkan tarif bus premium dengan load factor mencapai 70 persen," ucapnya.

4. Kapal

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tidak membatasi jumlah penumpang kapal laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.

Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenhub hanya meminta kepada operator kapal untuk menerapkan jaga jarak bagi penumpangnya.

"Intinya Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang boleh pergi, tapi siapapun boleh pergi dengan kapal laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo.

https://money.kompas.com/read/2020/06/10/074510526/aturan-baru-ini-detail-batasan-penumpang-transportasi

Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke