Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Hubdar Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi 3, yakni, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen total kapasitas angkut.
Dikutip dari SE tersebut, Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang berasal dari rumah yang sama.
Namun, apabila penumpang berasal dari rumah yang berbeda mobil pribadi yang berada di zona merah dan oranye hanya boleh mengangkut 50 persen total penumpang.
Sementara mobil pribadi yang berada di zona kuning dan hijau boleh mengangkut hingga 75 persen total kapasitas angkut.
Pembatasan tersebut dilakukan agar penumpang yang berasal dari rumah berbeda dapat menerapkan protokol physical distancing.
SE Nomor 11 Tahun 2020 juga mewajibkan pemilik mobil pribadi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam maupun luar kendaraan.
Terakhir, penumpang juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan rajin cuci tangan.
https://money.kompas.com/read/2020/06/10/143300926/mobil-pribadi-boleh-bawa-penumpang-hingga-100-persen-kapasitas-ini-syaratnya