Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Bos BCA, Ini Tantangan dan Risiko Restrukturisasi Kredit

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memaparkan tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19.

Ia menyebut, restrukturisasi kredit menjadikan semua nasabah atau debitur yang tidak sanggup bayar menjadi nasabah lancar, sehingga perbankan tidak mencatatkannya sebagai kredit macet (non performing loan/NPL).

Jahja mengaku, proses restrukturisasi tidak mudah karena perlakuan yang diberikan untuk setiap nasabah berbeda-beda.

Pihak bank mesti jeli melihat mana nasabah yang masuk kriteria restrukturisasi dan mana nasabah yang kesulitan mengembalikan pinjaman usai Covid-19.

"Internal kami terpaksa mendalami satu per satu keadaan nasabah. Apakah mereka masalah likuiditas saja dan akan surviving, atau lebih ada risk problem yang berdampak lama, berdampak pada profitabilitas dan volume industri," ungkap Jahja.

Dia tak memungkiri, manajemen merasa khawatir saat pemerintah pertama kali menyerukan kepada masyarakat untuk meminta keringanan.

Ketakutan-ketakutan yang muncul adalah kondisi likuiditas perbankan karena permintaan kredit tergerus.

"Restrukturisasi ada positif ada negatif. Pada awalnya kami kuatir sekali, bagaimana jika semua nasabah jadi tidak mau bayar, Ini kan bahaya," tutur Jahja.

Adapun untuk mencegah krisis perbankan selanjutnya, perseroan berusaha membuang pencadangan secara normal, meski kredit macet tak muncul sebagai NPL.

Jahja bilang, BCA tak berani ambil risiko bila tak mencadangkan dana sama sekali. Sebab bukan tak mungkin, beberapa nasabah bisa menjadi masalah.


Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi tentang restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak Covid-19.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Data hingga 26 Mei 2020, sektor jasa keuangan telah merestrukturisasi 7,93 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi mencapai Rp 597,75 triliun.

Dari total itu, restrukturisasi di sektor perbankan sebesar Rp 517,2 triliun terhadap 5,33 juta nasabah hingga 26 Mei 2020.

Restrukturisasi diberikan kepada 4,55 juta debitur UMKM dengan nilai Rp 250,6 triliun dan restrukturisasi kepada 780.000 debitur non-UMKM dengan total Rp 266,5 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/06/10/201300826/kata-bos-bca-ini-tantangan-dan-risiko-restrukturisasi-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke