Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Bertahap, Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Kembali 100 Persen

Namun, hal tersebut akan dilakukan dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara bagian keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam kabin pesawat.

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Novie mengatakan, nantinya pesawat dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen dari total kapasitas secara bertahap.

Namun, pada saat ini pihaknya akan berfokus pada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19.

Dengan demikian, nantinya secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.

“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” kata Novie.

Novie menyampaikan, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisasi penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi High Efficiency Particulate Air (HEPA) di dalam pesawat udara.

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisasi penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” ucap dia.

Saat ini, kata dia, 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Adanya pembatasan interaksi dan pembatas antarbaris dipandang dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.

https://money.kompas.com/read/2020/06/11/111200526/kemenhub-bertahap-kapasitas-penumpang-pesawat-akan-kembali-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke