Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut BPJS Kesehatan, Tarif Baru Iuran Tak Buat Masalah Defisit Selesai

Seperti diketahui, dengan pembatalan kenaikan iuran pada Perpres 75 tahun 2019 oleh Mahkamah Agung (MA), maka tarif iuran BPJS Kesehatan kembali pada aturan yang ditetapkan dalam Perpres 82 tahun 2020. Namun demikian, pemerintah kemudian memproses putusan MA tersebut dengan menerbitkan kebijakan baru.

"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya Perpres (tarif baru iuran) jangan dipandang masalah defisit akan selesai," ujar Fachmi ketika memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, meski ada kenaikan tarif, namun besarannya masih jauh dari perhitungan aktuaria.

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan aktuaria seharusnya tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000 sedangkan untuk kelas III seharusnya Rp 130.000.

Fachmi pun menjelaskan, dengan adanya Perpres 64 tahun 2020, maka defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun sebesar Rp 185 miliar.

Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan proyeksi defisit BPJS Kesehatan setelah putusan pembatalan Perpres 75 tahun 2019 yang bisa mencapai Rp 3,9 triliun.

Sementara, jika Perpres 75 tahun 2019 berlaku dan tidak dibatalkan oleh MA, BPJS Kesehatan berpotensi surplus hingga Rp 3,7 triliun.


"Kalau tidak ada putusan MA, sesuai denngan Perpres 75 tahun 2019, sejak Januari sampai Desember, di akhir tahun 2020 dana JSN (Jaminan Sosial Nasional) bisa surplus 3,7 triliun, programnya sudah akan membaik dalam beberapa waktu ke depan," jelas Fachmi.

"Namun dengan putusan MA, iuran PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kembali ke Perpres 80 sejak April. Artinya proyeksi defisit bisa mencapai Rp 3,9 triliun. Ini belum memerhitungkan pandemi Covid-19," kata dia.

Untuk diketahui, melalui Perpres 64 tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Sementera untuk iuran kelas III tahun ini, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Adapun di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Sementara pada Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran sebagai berikut, Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

https://money.kompas.com/read/2020/06/11/171237326/menurut-bpjs-kesehatan-tarif-baru-iuran-tak-buat-masalah-defisit-selesai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke