Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Tangkap 5 Kapal Maling Ikan dan Bebaskan 29 Nelayan RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 5 kapal maling ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

”Kami mengkonfirmasi kerja maksimal yang dilakukan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP dalam menangkap 5 KIA (kapal ikan asing) pelaku illegal fishing dan keberhasilan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap di perbatasan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Edhy menerangkan, penangkapan 5 KIA itu dilakukan di 3 lokasi berbeda dalam waktu yang hampir berdekatan.

Penangkapan ikan di WPP-571 Selat Malaka merupakan lokasi pertama.

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 004 yang dinakhodai oleh Capt Rasidianto berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dengan nama KM PKFA 8777.

Kapal itu diawaki oleh 5 WNA berkewarganegaraan Myanmar pada posisi 03°24.644’ LU-100°19.302’ BT.

Lokasi kedua, di WPP-716 perairan Laut Sulawesi. KP ORCA 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan menangkap FBca BENTEN pada tanggal 7 Juni 2020.

Di perairan yang sama, KP ORCA 4 yang dikomandani Capt Eko Priyono juga menangkap FB.LOUIE 17 pada tanggal 8 Juni 2020. Dari kedua KIA berbendera Filipina tersebut terdapat 15 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang diamankan.

Sementara di lokasi ketiga, yaitu di perairan WPP-711 Laut Natuna Utara, KP ORCA 03 yang dinakhodai oleh Capt Muhammad Ma’ruf meringkus 2 KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 95551 TS dan KG 95572 TS, yang diawaki oleh 20 WNA berkewarganegaraan Vietnam pada hari Selasa (10/6).

”Seluruh KIA tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP terdekat dari lokasi masing-masing penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Edhy.


Dengan ditangkapnya 5 KIA tersebut, sebanyak 45 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP.

45 KIA ilegal tersebut terdiri dari 20 kapal berbendera Vietnam, 13 kapal berbendera Filipina, 11 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Bebaskan 29 Nelayan RI

Selain menangkap kapal maling ikan, Ditjen PSDKP-KKP juga membebaskan 29 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang berpatroli menggunakan Kapal Maritim Malawali.

Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan, kejadian bermula saat 3 kapal berbendera RI, KM Milenium, KM Laut Indah 8, dan 1 Kapal Nelayan Kecil ditangkap oleh APMM pada tanggal 3 dan 4 juni 2020.

Kapal itu ditangkap saat hanyut hingga ke dalam perairan Malaysia di sisi timur unresolved maritime boundaries, di sekitar Pulau Jarak.

Totalnya, ada 29 nelayan Indonesia di ketiga kapal tersebut.

”Berdasarkan hasil analisa PUSDAL-KKP, 2 kapal yaitu KM Millenium dan KM. Laut Indah sedang dalam posisi hauling atau menarik alat tangkap sehingga terbawa hanyut ke dekat perbatasan RI-Malaysia, sedangkan 1 kapal lainnya dimaklumi karena merupakan kapal kecil yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi," beber Tb.

Sepanjang tahun 2020, Ditjen PSDKP-KKP telah membebaskan 49 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM di dekat perbatasan RI-Indonesia. Pembebasan tersebut dilakukan melalui upaya persuasif dan komunikasi yang terjalin baik antar aparat kedua negara.

https://money.kompas.com/read/2020/06/11/173600926/kkp-tangkap-5-kapal-maling-ikan-dan-bebaskan-29-nelayan-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke