Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan, Defisit Sejak Awal hingga Rencana Penghapusan Kelas

Pasalnya, sejak awal berjalan, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pada awal dijalankan, yaitu di tahun 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun.

Jumlah tersebut terus membengkak di tahun berikutnya. Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres. Di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali.

Meski demikian, penyesuaian iuran tidak memberikan angin segar untuk keuangan BPJS Kesehatan karena pasa tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun. Sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun. Sementara di tahun 2019, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan defisit sebesar Rp 13 triliun.

Naikkan Iuran

Dengan kondisi tersebut, pemerintah pada tahun 2019 memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Perpres 75 tahun 2019. Melalui Perpres tersebut, besaran iuran untuk masing-masing kelas peserta menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara sebelumnya, pada Perpres 82 tahun 2018 besaran iuran yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Dengan skema iuran tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS berpotensi surplus Rp 37,1 triliun. Namun demikian, pasal mengenai kenaikan tarif tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada beberapa waktu lalu. Fachmi mengatakan, dengan pembatalan tersebut risiko defisit BPJS Kesehatan menjadi sebesar Rp 39 triliun.

Setelah dibatalkan MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 60 tahun 2020. Dalam Perpres ini Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Yakni, masing-masing peserta menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas I per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dengan demikian, risiko defisit bisa ditekan ke level Rp 185 miliar.

"Dengan demikian proyeksi kurang lebih situasinya membaik, walau defisit masih Rp 185 miliar namun untuk tahun-tahun berikutnya pelaksanaan program bisa membaik, dalam membayar rumah sakit bisa membaik dan tidak sampai mengalami gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman sebelumnya," jelas Fachmi ketika memberi penjelasan kepada Komis IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Masalah defisit tak langsung usai

Fachmi mengatakan, masalah defisit kas BPJS Kesehatan tak serta merta rampung dengan berlakunya tarif baru iuran peserta sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020.

"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya Perpres (tarif baru iuran) jangan dipandang masalah defisit akan selesai," ujar Fachmi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih jauh dari perhitungan aktuaria.

Menurut dia dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah. "Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional itu iya, kalau di bawah aktuaria artinya pemerintah yang menangani," ujar Muhadjir.

"Tapi tentu tidak mungkin pemerintah akan terbebani terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada. Idealnya ini iuran, gotong royong, sehingga ditanggung bersama secara aktuaria ini. Bukan berarti pemerintah tidak bertanggung jawab," sambung dia.

Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan aktuari oleh Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI), besaran iuran BPJS Kesehatan PBPU untuk masing-masing kelas sebesar Rp 286.08 untuk kelas I, Rp 184.617 untuk kelas II, dan Rp 137.221 untuk kelas III.

Sementara tarif yang berlaku saat ini, iuran BPJS Kesehatan masing-masing kelas sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Menghapus Kelas

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020. Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN). Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang. Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Chusni.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan. Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/12/111300426/bpjs-kesehatan-defisit-sejak-awal-hingga-rencana-penghapusan-kelas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke