Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi Pudjiastuti: Legalkan Pukat Cincin, Nanti Habis Tuna Indonesia

Bukan hanya cantrang, sejumlah alat tangkap yang bakal dilegalkan mengundang perhatiannya. Alat tangkap seperti pukat hela (trawl) dan pukat cincin (pursainers) yang jaringnya ditarik oleh 2 kapal mampu menyedot isi laut berbagai ukuran ikan.

"KKP bahkan sekarang membolehkan pursainers yang ditarik 2 kapal. Ini tuna Indonesia nanti akan habis. Bayangkan 2 kapal tarik jaring pursainers, luar biasa. Itu dilakukan oleh kapal Vietnam yang curi di Natuna," kata Susi dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Dia mengaku tidak habis pikir alasan KKP melegalisasi 8 alat tangkap itu. Pasalnya ada alasan kuat mengapa alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan dilarang pada masanya.

"Kapal cantrang kenapa dilarang? Karena mereka (kapal pencuri ikan) itu identik pakai trawl dan cantrang. Meski ada ilmuan yang mengatakan beda, yang satu ditarik sementara yang satu lagi diseret. Saya tidak tahu bedanya apa," ujar Susi.

Lebih lanjut Susi menuturkan, keluarnya kebijakan sarat dengan arah politik dan gaya kepemimpinan. Ia mengatakan, jika pemimpinnya bagus dan berani, maka kebijakan akan mengikutinya.

"Arah politik dan kepemimpinan itu yang penting karena negara ini kontrol politik dan kontrol kepemimpinan. Jadi penegakan hukim akan ikut kepada arah politik. Sekarang terserah kepada kita, mau dibagaimanakan laut Indonesia?," tutur Susi.


Sebelumnya, KKP akan menerbitkan revisi alat penangkap ikan yang belum diatur maupun dilarang. Ada 8 alat penangkap ikan yang rencananya bakal dilegalisasi.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

https://money.kompas.com/read/2020/06/12/153917626/susi-pudjiastuti-legalkan-pukat-cincin-nanti-habis-tuna-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke