Hal ini dilakukan untuk dokumen SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 yang dilaporkan setelah 30 April 2020.
Sebelumnya, Ditjen Pajak memberikan keringanan penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020.
Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Nah, mulai tanggal 1 Juli 2020 nanti kami memang akan meneliti apakah dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan yang penyampaiannya direlaksasi tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
"Jadi ini murni penelitian kelengkapan dokumen SPT Tahunan saja, bukan pemeriksaan. Jadi, DJP tidak ada niat untuk melakukan pemeriksaan pajak untuk SPT Tahunan 2019 mulai 1 Juli 2020 nanti, dalam konteks tersebut," sambungnya.
Hestu mengatakan, terdapat sekitar 8.000 wajib pajak dengan mayoritas wajib pajak badan yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan tersebut.
Lantaran akan ada pengecekan, Ditjen Pajak mengingatkan dan mengimbau wajib pajak tersebut segera menyampaikan dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang batas waktunya 30 Juni 2020.
Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah dari sebelumnya, Siap-siap, Ditjen Pajak Akan Periksa Laporan SPT Mulai 1 Juli yang Masih Muncul pada pukul 21.30
https://money.kompas.com/read/2020/06/12/162720126/ditjen-pajak-akan-cek-kelengkapan-dokumen-spt-mulai-1-juli
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan