Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Akan Cek Kelengkapan Dokumen SPT Mulai 1 Juli

Hal ini dilakukan untuk dokumen SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 yang dilaporkan setelah 30 April 2020.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memberikan keringanan penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Nah, mulai tanggal 1 Juli 2020 nanti kami memang akan meneliti apakah dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan yang penyampaiannya direlaksasi tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

"Jadi ini murni penelitian kelengkapan dokumen SPT Tahunan saja, bukan pemeriksaan. Jadi, DJP tidak ada niat untuk melakukan pemeriksaan pajak untuk SPT Tahunan 2019 mulai 1 Juli 2020 nanti, dalam konteks tersebut," sambungnya.

Hestu mengatakan, terdapat sekitar 8.000 wajib pajak dengan mayoritas wajib pajak badan  yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan tersebut.

Lantaran akan ada pengecekan, Ditjen Pajak mengingatkan dan mengimbau wajib pajak tersebut segera menyampaikan dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang batas waktunya 30 Juni 2020.

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah dari sebelumnya, Siap-siap, Ditjen Pajak Akan Periksa Laporan SPT Mulai 1 Juli yang Masih Muncul pada pukul 21.30

https://money.kompas.com/read/2020/06/12/162720126/ditjen-pajak-akan-cek-kelengkapan-dokumen-spt-mulai-1-juli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke