Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kala Nelayan Maluku Rindu Kebijakan Tegas Susi Pudjiastuti....

Sebab, menurut mereka kebijakan Susi berdampak positif terhadap nelayan.

"Kalau pengalaman yang kita rasakan di saat menteri Ibu Susi, Ibu Susi mengambil kebijakan menenggelamkan kapal-kapal yang tidak mempunyai izin pemerintah maka kita sudah menempatkan dampaknya lebih baik," ujar salah satu nelayan dari Kelurahan Silale Devi Tehupuring dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Kerinduan para nelayan ini kepada Susi juga diungkapkan terutama soal pelarangan penggunaan alat cantrang yang diwacanakan akan diterapkan kembali oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ketika pemerintah mengambil langkah untuk menggunakan cantrang ini, berarti risikonya sangat besar bagi nelayan. Terlebih bagi nelayan pancing tunda," ujarnya.

Devi berharap, KKP mempertimbangkan kembali dampak penerapan alat tangkap cantrang. Bahkan, dia berharap kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang dihapus dari aturan.

"Kita berpikir, sebaiknya cantrang itu dihilangkan atau kebijakan itu dipikir dulu," ucapnya.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh seorang nelayan asal Silale, Dedi Kaelola. Pasalnya, alat tangkap cantrang ini akan merusak perairan nusantara, salah satunya terhadap terumbu karang.

"Mengenai kebijakan cantrang ini dampaknya pertama adalah lingkungan laut di mana kegiatan itu berlangsung akan terjadi kerusakan khususnya terumbu karang. Karena cantrang ini kan berada di dasar, otomatis ikan-ikan yang berkembang biar sekitar terumbu karang akan rusak," paparnya.


Untuk itu, para nelayan di Maluku menyuarakan ketidaksetujuannya apabila alat tangkap cantrang dipergunakan lagi.

"Sebab, kebijakan yang diambil saat Ibu Susi waktu itu, kami nelayan sudah merasakan ikan sudah mulai banyak lagi. Tidak seperti kapal ilegal fishing masuk di Laut Aru, kita di Maluku sangat menderita khususnya nelayan," ungkapnya.

Harapan Dedi pun sama seperti rekannya Devi yang menginginkan KKP untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Jadi kami berharap bagi pemerintah untuk menimbang lagi kebijakan tersebut supaya tidak merugikan orang banyak," ucapnya tegas.

Perlu diketahui, alat tangkap menggunakan cantrang ini dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

Namun, KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo justru memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

https://money.kompas.com/read/2020/06/13/201100826/kala-nelayan-maluku-rindu-kebijakan-tegas-susi-pudjiastuti

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke