Sebab, menurut mereka kebijakan Susi berdampak positif terhadap nelayan.
"Kalau pengalaman yang kita rasakan di saat menteri Ibu Susi, Ibu Susi mengambil kebijakan menenggelamkan kapal-kapal yang tidak mempunyai izin pemerintah maka kita sudah menempatkan dampaknya lebih baik," ujar salah satu nelayan dari Kelurahan Silale Devi Tehupuring dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).
Kerinduan para nelayan ini kepada Susi juga diungkapkan terutama soal pelarangan penggunaan alat cantrang yang diwacanakan akan diterapkan kembali oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ketika pemerintah mengambil langkah untuk menggunakan cantrang ini, berarti risikonya sangat besar bagi nelayan. Terlebih bagi nelayan pancing tunda," ujarnya.
Devi berharap, KKP mempertimbangkan kembali dampak penerapan alat tangkap cantrang. Bahkan, dia berharap kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang dihapus dari aturan.
"Kita berpikir, sebaiknya cantrang itu dihilangkan atau kebijakan itu dipikir dulu," ucapnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh seorang nelayan asal Silale, Dedi Kaelola. Pasalnya, alat tangkap cantrang ini akan merusak perairan nusantara, salah satunya terhadap terumbu karang.
"Mengenai kebijakan cantrang ini dampaknya pertama adalah lingkungan laut di mana kegiatan itu berlangsung akan terjadi kerusakan khususnya terumbu karang. Karena cantrang ini kan berada di dasar, otomatis ikan-ikan yang berkembang biar sekitar terumbu karang akan rusak," paparnya.
Untuk itu, para nelayan di Maluku menyuarakan ketidaksetujuannya apabila alat tangkap cantrang dipergunakan lagi.
"Sebab, kebijakan yang diambil saat Ibu Susi waktu itu, kami nelayan sudah merasakan ikan sudah mulai banyak lagi. Tidak seperti kapal ilegal fishing masuk di Laut Aru, kita di Maluku sangat menderita khususnya nelayan," ungkapnya.
Harapan Dedi pun sama seperti rekannya Devi yang menginginkan KKP untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.
"Jadi kami berharap bagi pemerintah untuk menimbang lagi kebijakan tersebut supaya tidak merugikan orang banyak," ucapnya tegas.
Perlu diketahui, alat tangkap menggunakan cantrang ini dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Namun, KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo justru memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
https://money.kompas.com/read/2020/06/13/201100826/kala-nelayan-maluku-rindu-kebijakan-tegas-susi-pudjiastuti