Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: 335.000 Wajib Pajak Sudah Mendapat Insentif

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo secara lebih rinci menjelaskan, untuk insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, sudah ada 103.000 wajib pajak yang mengajukan.

"Dari KLU (Kelompok Lapangan Usaha) yang memanfaatkan sudah sekitar hampir 90 persen dari KLU dari sektor yang diberikan fasilitas telah melaporkan untuk memanfaatkan PPh pasal 21 untuk karyawan," jelas Suryo ketika memberikan paparan, Selasa (16/6/2020).

Adapun untuk PPh pasal 22 impor, terdapat 8.700 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan. Jika dibandingkand dengan jumlah KLU, sebanyak 72 persen persen wajib pajak telah mendapatkan isentif untuk PPh pasal 22 impor.

Adapun untuk PPh pasal 25 sekitar 47.500 wajib pajak yang telah mengajukan permihinan insentif.

"83 persen dari sektpr yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh pasal 25," jelas Suryo.

Suryo pun menjelaskan, untuk PPh final UMKM atau PP 23, terdapat 192.000 UMKM yang telah memanfaatkan.

"Untuk restitusi dipercepat, yang jumlah resitusi dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar, ada 3.816 pengusaha yang minta pengajuan restitusi," jelas Suryo.

"Dari total itu 355.000 sudah disetujui untuk memanfaatkannya," ujar dia.

Lebih lanjut, Suryo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah. Pasalnya, menurut dia masih banyak pelaku usaha yang belum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan insentif atau kelonggaran pembayaran pajak dari pemerintah.

"Beberapa jenis (insentif) sudah dibuka pemeritah. Silahkan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah, cukup melalui aplikasi (sehingga) tidak perlu ke kantor pajak," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memperluas insentif pajak mencapai Rp 123,01 triliun. Insentif itu meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh final untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen hingga pengembalian pendahuluan PPN.

https://money.kompas.com/read/2020/06/16/151415026/kemenkeu-335000-wajib-pajak-sudah-mendapat-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke