Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Merek via Online di Kemenkumham

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pelaku bisnis, mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM penting dilakukan untuk keberlangsungan usaha.

Hal ini dilakukan agar merek dagang atau bisnis bisa dimiliki secara eksklusif dan dilarang untuk dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke DJKI secara online maupun offline.

Dikutip dari laman resmi DJKI, Rabu (17/6/2020), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pemakaian merek adalah sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

Merek juga digunakan sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, lalu jaminan atas mutu barangnya, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Jika suatu merek sudah didaftarkan, hal itu bisa jadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya di Kemenkumham.

Berikut prosedur atau cara mendaftaran merek di Kemenkumham:

  1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai taguhan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
  7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai
  8. Permohonan sudah diterima

Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Merek yang tidak dapat didaftarkan

Hal yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Tarif pendaftaran merek di Kemenkumham

Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600.000 per kelas

Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.800.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.000.000 per kelas

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.000.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1.200.000 per kelas

Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.500.000 per kelas

(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.000.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.400.000 per kelas

Usaha umum:

  • Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 4.500.000 per kelas
  • Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 5.000.000 per kelas

Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid

Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional

  • Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek: CHF 180 atau Rp 2.658.555 per kelas
  • Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek: CHF 360 atau Rp 5.317.110

Pendaftaran lainnya

  • Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp 2.000.000 per kelas
  • Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1.000.000 per kelas
  • Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500.000 per permohonan
  • Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp 1.000.000 per permohonan
  • Permohonan banding merek: Rp 3.000.000 per permohonan

Informasi lengkap cara mendaftar merek di Kemenkumham di bisa dilihat di lama resmi DJKI Kemenkumham di sini.

https://money.kompas.com/read/2020/06/17/121748526/prosedur-dan-syarat-pendaftaran-merek-via-online-di-kemenkumham

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke