Dua jenis BBM yang memiliki kadar RON di bawah 91 adalah Premium dan Pertalite.
Kendati demikian, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan, saat ini pihaknya masih menyediakan dan menyalurkan BBM jenis Premium.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, terkait penyederhanaan produk jenis BBM, pihaknya mengacu kepada regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” tuturnya.
Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, Nicke menyebutkan, Pertamina sedang berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,” ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/06/18/120100526/soal-hapus-bbm-oktan-rendah-pertamina-tegaskan-masih-salurkan-premium