Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

New Normal Transportasi, Tinggalkan Pola Setoran ke Majikan...

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai, banyaknya opsi angkutan darat membuat pemerintah kesulitan untuk mengkontrol pergerakan moda transportasi umum di darat.

"Kesulitannya karena di darat memiliki banyak jenis sarana, dari yang legal secara undang-undang sampai yang ilegal seperti ojek online dan ojek pangkalan. Belum lagi diperparah dengan kenyataan bila jasa angkutan umum banyak yang dijalankan oleh perorangan alias bukan berbentuk badan usaha profesional," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Usaha perseorangan tersebut, menurut Djoko orientasinya lebih untuk mengumpulkan pendapatan setiap hari dengan pola setoran ke majikan atau pemilik kendaraan.

Praktik seperti itu, harusnya sudah ditinggalkan, terutama pada masa-masa adaptasi menuju new normal.

Oleh karenanya, Djoko menilai pemerintah harus hadir dengan menawarkan konsep pembelian layanan alias buy the service seperti yang sudah dijalan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Transjakarta yang kemudian diikut oleh pemerintah daerah lainnya seperti Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, serta Palembang.

Pada prinsipnya, dasar program pembelian layanan adalah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan suatu perusahaan (BUMN, BUMD, atau swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati.

Setelah itu, perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggarannya.

"Kuncinya sangat tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, sistem manajemen yang diterapkan, serta ada atau tidaknya kebijakan lain yang mendukung penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko.

Djoko menjelaskan dengan kondisi pengusahaan angkutan umum masih banyak berstatus perorangan, maka sudah selayaknya pemerintah pusat bersama dengan daerah melaksanakan restrukturisasi perizinan angkutan umum sekaligus dibarengi penerapan konsep baru berupa pembelian layanan.

"Konsekuensinya memang mengharuskan alokasi anggaran untuk membeli layanan jasa angkutan. Namun itu menjadi salah satu cara untuk angkutan umum agar bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru serta memenuhi protokol kesehatan," ucap Djoko.

https://money.kompas.com/read/2020/06/18/160200826/new-normal-transportasi-tinggalkan-pola-setoran-ke-majikan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke