Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Kerja dan Risiko Produk Pasar Modal Dengan Return Pasti

Penawaran pertama kali ini, dalam istilah pasar modal disebut penawaran melalui pasar perdana/primer/Initial Public Offering.

ORI017 ini memiliki fitur antara lain tingkat bunga tetap yang disebut dengan kupon, jatuh tempo 3 tahun, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sebagai referensi, versi ORI yang mengacu pada kaidah Syariah disebut dengan Sukuk Ritel.

Jika sebelum jatuh tempo, pemegang ORI memerlukan dana, dia bisa menjual kepada pihak lain melalui perusahaan tempat dia membeli pertama kali. Pembelinya bisa merupakan perusahaan itu sendiri, bisa juga investor lain pada harga yang disepakati. Transaksi ini terjadi di pasar sekunder.

Harga transaksi pada pasar sekunder bisa di atas, di bawah, atau sama dengan nominal pokok obligasi. Tergantung tingkat suku bunga bank pada waktu transaksi, biasanya semakin rendah bunga bank maka obligasi akan semakin bernilai tinggi, dan sebaliknya jika suku bunga bank sedang tinggi, maka harga oblgiasi akan turun.

Apakah ORI ini satu-satunya produk pasar modal dengan return pasti ? Tentu tidak, masih terdapat produk lain dengan fitur serupa antara lain Obligasi, Reksa Dana Terproteksi, dan Repurchase Agreement (Repo).

Produk di atas biasanya memberikan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan ORI dan deposito. Seperti apa cara kerja dan risikonya ?

Obligasi

Obligasi pada dasarnya adalah instrumen berbasis hutang. Karakteristik dari surat hutang adalah memiliki tingkat bunga yang disebut kupon dan jatuh tempo.

Berdasarkan penerbitnya, obligasi yang diterbitkan pemerintah sering disebut Surat Utang Negara (SUN), sementara yang diterbitkan perusahaan swasta disebut obligasi korporasi.

Obligasi biasanya memiliki jatuh tempo 3 tahun untuk ORI dan Sukuk Ritel dengan pembayaran kupon bulanan, 5 – 30 tahun untuk SUN dengan pembayaran kupon 6 bulanan, dan 2 – 7 tahun untuk obligasi korporasi dengan pembayaran kupon 3 bulanan.

Risiko Obligasi

Ada 3 risiko utama dari instrumen berbasis surat hutang adalah fluktuasi harga, risiko likuiditas dan risiko gagal bayar.

Jika dijual sebelum jatuh tempo, harga obligasi dapat sama, lebih tinggi, atau lebih rendah dibandingkan nominal pada saat jatuh tempo. Inilah yang dimaksud dengan risiko fluktuasi harga.

Sebagaimana penjelasan pada bagian awal, faktor suku bunga merupakan penyebab fluktuasi harga. Pada prakteknya, obligasi dengan jangka waktu yang panjang cenderung lebih sensitif dengan perubahan bunga.

SUN memiliki jatuh tempo lebih panjang dibandingkan obligasi korporasi sehingga harganya juga bisa sangat berfluktuasi. Penurunan harga 10 hingga 15 persen pada kondisi ekstrem seperti ketika puncak COVID-19 kemarin atau suku bunga sedang naik berturut-turut, bukan kejadian yang aneh pada SUN.

Investor yang umumnya berpikir bahwa SUN itu aman cenderung kaget ketika pertama kali mengalami fluktuasi harga tersebut. Meski demikian, jika dipegang hingga jatuh tempo, harga obligasi akan kembali ke nominalnya.

Untuk obligasi, ada kalanya ketika investor ingin menjual, ternyata tidak ada yang mau beli. Ini yang dimaksud dengan risiko likuiditas.

Permintaan yang relatif minim ini umumnya terjadi pada obligasi korporasi. Hal ini bukan lantaran obligasi korporasi tidak baik, tapi memang transaksi obligasi Indonesia umumnya lebih banyak terjadi pada obligasi pemerintah.

Sementara obligasi korporasi cenderung dipegang hingga jatuh tempo sehingga jarang terjadi transaksi. Hal ini juga merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi risiko tersebut, yaitu dengan berkomitmen memegangnya hingga jatuh tempo sejak dibeli pertama kali.

Yang paling ditakutkan dari investasi obligasi adalah penerbitnya tidak mampu membayar kupon dan atau pokok pada waktu jatuh temponya. Ini yang dimaksud dengan risiko gagal bayar.

Obligasi negara atau SUN pasti aman karena dijamin oleh negara. Jadi risiko gagal bayar ini hanya terdapat di obligasi korporasi. Dan karena itu juga, biasanya obligasi korporasi menawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi

Karena umur yang lebih panjang, bisa saja pada waktu terbit pertama kali, kondisi ekonomi sangat baik dan kinerja perusahaan baik. Tapi pada saat menjelang jatuh tempo, kinerja perusahaan berubah atau tertimpa musibah COVID-19 seperti pada tahun 2020 ini.

Memang, yang namanya risiko gagal bayar memang sulit untuk diperkirakan. Apalagi perusahaan yang menerbitkan obligasi juga beraneka ragam mulai dari sektor keuangan, properti, infrastruktur, komoditas, konsumsi, pangan, dan sebagainya.

Standarisasi terhadap risiko gagal bayar atau disebut juga kualitas kredit dilakukan oleh perusahaan pemeringkat. Di Indonesia, terdapat 2 lembaga pemeringkat yang jasanya sering digunakan yaitu PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) dan Fitch Rating Indonesia.

Peringkat atau rating merupakan informasi publik dan biasanya dapat diakses pada website perusahaan yang melakukan pemeringkatan. Secara umum, terdapat 2 hasil yaitu Peringkat Layak Investasi (Investment Grade) dan Peringkat Tidak Layak Investasi (Non Investment Grade).

Peringkat Investment Grade terdiri dari paling tinggi AAA, AAA-, AA+, AA, AA-, A+, A, A-, BBB+, BBB, dan BBB-. Sementara untuk non investment grade terdiri dari BB+, BB, BB-, B+, B, B-, CCC, dan D.

Non investment grade bukan berarti gagal bayar, hanya saja kemungkinan untuk mengalami gagal bayar lebih tinggi dibandingkan yang investment grade. Rating bisa berubah. Umumnya rating dievaluasi setiap 1 tahun, namun jika ada kondisi insidentil, bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Di Indonesia, terdapat banyak aturan yang melarang perusahaan keuangan untuk membeli surat hutang dengan peringkat non investment grade. Investor juga sebaiknya menghindari surat hutang kategori ini kecuali jika benar-benar memahaminya.

Bank dan Perusahaan Sekuritas yang menjadi agen penjual dari instrumen tersebut juga tidak berkewajiban mengganti apapun pada saat risiko gagal bayar terjadi. Untuk itu, investor obligasi harus benar-benar memahami risiko ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Terdapat instrumen surat hutang yang disebut Medium Term Notes (MTN). Pada dasarnya ini adalah obligasi tapi yang ditawarkan secara terbatas maksimal hanya 49 pihak kepada pemodal profesional (memiliki kemampuan keuangan dan mampu memahami risiko).

Dalam berinvestasi pada obligasi pemerintah, investor mesti sudah siap dengan risiko fluktuasi harga. Sementara ketika berinvestasi pada Obligasi dan MTN korporasi, investor harus memperhatikan risiko gagal bayar pertama kali, baru imbal hasilnya dengan melihat rating dan prospek bisnisnya.

Jika ada yang menawarkan produk seperti surat hutang atau MTN namun tidak ada rating, maka sebaiknya menghindar dan melaporkan ke pihak berwajib, jangan-jangan itu investasi bodong.

Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi merupakan reksa dana berupaya memproteksi nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolio. Dalam Bahasa yang lebih sederhana, reksa dana terproteksi memegang obligasi dan menahannya sampai jatuh tempo.

Karena cara kerjanya, reksa dana terproteksi memiliki beberapa perbedaan dengan reksa dana konvensional antara lain masa dan jumlah unit yang ditawarkan terbatas, wajib memegang hingga jatuh tempo, dan tidak wajib melakukan diversifikasi.

Yang dimaksud dengan masa dan jumlah unit yang ditawarkan terbatas artinya reksa dana terproteksi hanya bisa dibeli investor dalam kurun waktu tertentu saja. Lewat dari waktu tersebut, maka investor sudah tidak bisa beli lagi sekalipun mau menambah. Demikian juga unit yang ditawarkan juga terbatas, biasanya disesuaikan dengan obligasi yang menjadi aset dasarnya.

Karena cara kerja reksa dana terproteksi adalah membeli obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo, maka investor yang membeli reksa dana terproteksi umumnya juga diwajibkan demikian. Sebab jika investor bisa mencairkan di tengah-tengah, pengelolaan bisa terganggu.

Memang ada reksa dana terproteksi yang memberikan opsi pencairan sebelum jatuh tempo, tapi biasanya jumlahnya dibatasi dan hanya pada periode tertentu saja (biasanya bersamaan dengan saat pembagian dividen).

Aturan maksimal 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada 1 perusahaan tidak berlaku di reksa dana terproteksi. Pada banyak kasus, isi daripada reksa dana terproteksi bisa 100% pada 1 perusahaan saja. Ada juga yang membaginya ke beberapa obligasi tertentu tapi tetap di atas 10 persen.

Risiko Reksa Dana Terproteksi

Pada dasarnya reksa dana terproteksi itu seperti membeli obligasi tapi dibantu oleh Manajer Investasi. Umumnya obligasi yang menjadi aset dasar adalah obligasi korporasi.

Dengan kemampuan permodalan dan akses, manajer investasi membeli obligasi terlebih dahulu kemudian dibungkus dalam bentuk reksa dana terproteksi dan ditawarkan ke investor secara eceran.

Jika membeli obligasi langsung, modal yang dibutuhkan bisa milliaran, sementara jika melalui reksa dana terproteksi, sudah ada yang dimulai dari Rp 10.000.000.

Secara risiko, pada dasarnya antara membeli obligasi dan membeli reksa dana terproteksi adalah sama. Karena reksa dana terproteksi pada umumnya berisi obligasi korporasi, maka risiko utamanya adalah risiko gagal bayar.

Sepanjang perusahaan penerbit obligasi tidak mengalami gagal bayar, investor reksa dana terproteksi akan menerima dividen secara berkala dan pokok investasi pada saat jatuh tempo.

Sama seperti perusahaan Sekuritas dan bank yang menjual obligasi, perusahaan manajer investasi dan bank agen penjual yang menawarkan reksa dana terproteksi juga tidak berkewajiban melakukan penggantian pada saat terjadi risiko gagal bayar.

Dalam berinvestasi di reksa dana terproteksi, yang harus diperhatikan adalah obligasi yang menjadi aset dasarnya dan rating daripada obligasi tersebut.

Sangat penting bagi investor untuk merasa nyaman dengan perusahaan yang menjadi aset dasar tersebut. Hal ini lebih penting daripada siapa manajer investasi atau agen penjual yang memasarkannya.

Repurchase Agreement (Repo)

Repurchase Agreement (REPO) adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Biasanya efek yang dimaksud disini adalah saham.

Dalam bahasa yang awam, Repo seperti meminjam uang dengan jaminan saham. Saham yang digunakan biasanya merupakan saham perusahaan terbuka. Terkadang ada juga obligasi, tapi relatif jarang, biasanya hanya di perbankan.

Cara kerjanya secara sederhana sebagai berikut, A menjual saham kepada B senilai Rp 100 juta. A berjanji akan membeli kembali (repurchase) dari B 1 tahun kemudian senilai Rp 112 juta dengan skema Rp 1 juta setiap bulan dan Rp 100 juta pada saat jatuh tempo. Dengan skema ini, maka B mendapatkan bunga setara 1 persen per bulan.

Dalam perjanjian, ada klausul dimana selama A tetap rutin membeli Rp 1 juta setiap bulan dan Rp 100 juta pada akhir jatuh tempo, maka B tidak dapat menjual sahamnya kepada pihak lain.

Dalam praktiknya, ketika A menjual saham kepada B dan mendapat dana Rp 100 juta, saham yang dijual kepada B biasanya bernilai Rp 200 juta menggunakan harga pasar atau 200 persen jaminan.

Bagaimana jika harga saham yang jadi jaminan itu naik/turun?

Hal ini sangat umum pada harga saham, untuk itu biasanya ada ketentuan jika nilai saham turun di bawah Rp 175 juta atau naik melebihi Rp 225 juta, maka A akan melakukan top up / top down sehingga nilai jaminan menjadi Rp 200 juta lagi.

Pelanggaran terhadap ketentuan Top Up / Top Down terhadap jaminan juga bisa membuat B menjual saham A sebelum jatuh tempo. Apabila nilai penjualan di atas Rp 100 juta, maka sisanya dikembalikan kepada pihak A.

Umumnya repo memberikan tingkat bunga yang tinggi karena prosesnya lebih sederhana dan pajaknya juga final mengikuti transaksi saham. Namun bukan berarti tidak ada risiko.

Risiko Repo

Risiko repo adalah ketika pihak yang meminjam uang, tidak dapat menunaikan kewajiban untuk melakukan pembelian secara bertahap, dan atau melakukan top down / top up terhadap jaminan sahamnya.

Pada praktiknya, saham yang dijadikan repo juga merupakan saham gorengan yang nilainya telah dispekulasikan secara berlebihan sehingga jauh lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya.

Jadi memang benar nilai pasar daripada saham jaminan adalah Rp 200 juta (misalnya), namun bisa jadi 3-4 bulan yang lalu nilainya hanya kurang dari Rp 50 juta.

Banyak juga penipuan yang terjadi dalam penawaran, dimana disebutkan ini adalah Repo, tapi investor tidak pernah menerima sahamnya. Seharusnya transaksi dilakukan via sekuritas dan saat itu juga investor menerima saham jaminan sebagaimana halnya transaksi saham yang bisa dicek di website akses.ksei.co.id.

Dalam berinvestasi repo, investor perlu melihat kualitas dari orang / perusahaan yang meminjam uang. Mereka tidak dirating selayaknya perusahaan penerbit obligasi. Kemudian saham yang dijadikan jaminan apakah telah dispekulasikan secara berlebihan atau tidak.

Terakhir, mekanismenya mesti sesuai dimana transaksi bisa dicek melalui situs KSEI.

Jika ada satu saja yang membuat anda tidak nyaman, sebaiknya berpikir ulang untuk berinvestasi pada jenis instrumen ini. Jangan mudah tergiur dengan potensi return tanpa memahami risikonya terlebih dahulu.

Demikian artikel ini, semoga membantu anda memahami produk pasar modal yang memberikan tingkat return pasti.

https://money.kompas.com/read/2020/06/23/130000526/ini-cara-kerja-dan-risiko-produk-pasar-modal-dengan-return-pasti

Terkini Lainnya

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke