Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Staf Ahli Menkes Jadi Komisaris di Anak Usaha Kimia Farma

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2019, Phapros memberhentikan dengan hormat Fasli Jalal dari posisi Komisaris Independen dan Barokah Sri Utami dari kabatan Direktur Utama.

Sebagai gantinya, para pemegang saham mengangkat Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyatno sebagai Komisaris Independen dan Hadi Kardoko sebagai Direktur Utama. Jajang Edi merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan.

Selain itu, dalam agenda ini juga manajemen Phapros memaparkan capaian kinerja perusahaan sepanjang 2019. Di 2019 lalu Phapros meningkatkan kinerja penjualannya sebesar delapan persen atau Rp 1,1 triliun.

Direktur Keuangan Phapros Heru Marsono mengatakan, peningkatan penjualan Phapros pada tahun 2019 didominasi oleh segmen obat generik berlogo (OGB) yang naik sebesar 8,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 537,48 miliar.

“Kemudian, disusul oleh produk obat resep dokter bermerek atau etikal yang naik sebesar 12 persen atau Rp 289,88 miliar, dan produk obat jual bebas atau over the counter (OTC) yang tumbuh sebesar 17 persen atau Rp 212,57 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, total aset yang dimiliki Phapros tahun lalu sebesar Rp 2,1 triliun bertumbuh dari tahun sebelumnya Rp 1,87 triliun. Total liabilitas emiten berkode saham PEHA ini juga naik 18,51 persen menjadi Rp 1,28 triliun dari sebelumnya Rp 1,08 triliun. Ekuitas Phapros mencapai Rp 821,61 miliar, naik 4,03 persen dari sebelumnya Rp 789,8 miliar.

Dalam RUPS ini disepakati pembagian dividen tunai sebesar 70 persen dari laba bersih atau setara dengan Rp 71,4 miliar (Rp 85,03 / lembar saham) kepada pemegang saham.


https://money.kompas.com/read/2020/06/26/150300026/staf-ahli-menkes-jadi-komisaris-di-anak-usaha-kimia-farma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke