Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grup Bakrie di Pusaran Kasus Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam skandal Jiwasraya, Grup Bakrie juga disebut-sebut terkait dengan aliran dana Jiwasraya. Ini terkait dengan pembelian saham dua perusahaan Grup Bakrie yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).

Dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/6/2020), Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro mengatakan, Grup Bakrie terlibat dalam pengaturan saham Jiwasraya sebelum dimulainya sidang perkara skandal Jiwasraya.

Menurut Benny, dirinya hanya kambing hitam. Ini karena dia memiliki aset besar yang dapat digunakan untuk menutup kerugian negara.

Adapun yang menyebabkan kerugian Jiwasraya sejak tahun 2006, lanjut Benny, adalah perusahaan Grup Bakrie. Namun, hal tersebut tak terungkap karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menutupinya.

Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, menolak menanggapi hal tersebut. Alasannya, hal itu terkait dengan laporan penghitungan kerugian negara yang saat ini sudah diserahkan kepada Kejagung.

"Laporan itu bersifat rahasia," kata dia.

Sementara itu, dilansir dari Kontan, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengamini Jiwasraya pernah menginvestasikan uangnya kedua saham tersebut.

Namun sebelum ia masuk ke jajaran manajemen Jiwasaraya Mei 2018 lalu, asuransi pelat merah ini telah lebih dulu menjual saham milik Grup Bakrie tersebut.

"Di saham (Jiwasraya) sudah tidak ada. Wah sudah lama dijual, saya masuk Jiwasraya sudah tidak ada,” kata Hexana.

Petinggi OJK jadi tersangka

Sebelumnya Kejagung menetapkan, inisial FH alias Fakhri Hilmi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017 sebagai tersangka baru.

“Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Adapun sejauh ini, Fakhri Hilmi itu belum ditahan. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.

Penetapan tersangka pada Fakhri Hilmi didasarkan atas wewenangnya di OJK. Dia dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap 13 manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu terkait pengelolaan keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," kata Hari dikutip dari Harian Kompas.

Menurut Kejagung, kasus yang melibatkan Fakhri Hilmi bermula pada tahun 2014-2017. Saat itu, Jiwasraya berinvestasi melalui 13 manajer investasi.

Saham-saham yang masuk dalam portofolio reksadana 13 manajer investasi tersebut, harganya sudah dinaikkan secara siginifikan oleh dua tersangka lain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Maka itu, tempo penyelidikannya sesuai dengan masa jabatan itu," ungkap Hari.

Fakhir Hilmi diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 sampai sekarang. 

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/184136626/grup-bakrie-di-pusaran-kasus-jiwasraya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke