Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Kasus Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya.

Adapun salah satu tersangkanya adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal.

Terkait hal itu, OJK menyatakan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

OJK pun selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, secara umum upaya OJK meningkatkan governance atau tata kelola sektor jasa keuangan khususnya pasar modal sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya.

“Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya), tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah juga baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Menurut Hans, saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.

“Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja,” ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menuturkan, selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014, sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik yang mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.


“Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan,” terang Faiz.

Dia juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat yang berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya.

Misal relaksasi lembaga keuangan sudah ada, bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/210039726/ada-kasus-jiwasraya-ojk-diminta-tetap-perketat-pengawasan-dan-tata-kelola

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke