Lion Air Group mengadopsi syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).
Dengan adanya SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari.
Sebelumnya masa berlaku rapid test hanya 3 hari dan PCR test 7 hari.
"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.
Danang meminta kepada seluruh calon penumpang Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, calon penumpang diminta agar terus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu.
"Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan PCR test dengan hasil negatif," katanya.
https://money.kompas.com/read/2020/06/27/152705826/ini-persyaratan-untuk-calon-penumpang-lion-air